BPOM: 2.537 Kemasan Pangan Kedaluwarsa dan Rusak Beredar di Maluku

  • Bagikan
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menemukan 2.537 kemasan pangan kedaluwarsa dan rusak beredar di pasaran enam kabupaten/kota. (Foto ilustrasi/ist)

AMBON- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menemukan 2.537 kemasan pangan kedaluwarsa dan rusak beredar di pasaran enam kabupaten/kota.

Ribuan produk tersebut bernilai Rp14,1 juta. Alhasil, pemusnahan terhadap ribuan produk tersebut digelar.

“Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 96 item atau 2.537 kemasan, dengan nilai Rp14,1 juta,” kata Kepala BPOM Maluku, Hermanto di Ambon, Senin (19/12/2022).

Secara terperinci, Hermanto menyebutkan, temuan pangan yang ditemukan saat intensifikasi pengawasan pangan olahan yakni 94 item atau 2.417 kemasan kedaluwarsa, sementara 12 item atau 120 kemasan lain sobek, bocor, dan berkarat.

Dia menyatakan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap II 16 Desember 2022 sebanyak 64 fasilitas.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kesehatan, Pemkot Luncurkan Layanan Kesehatan "Tenofovir Gratis" untuk Ibu Hamil

Sebanyak 47 fasilitas atau 12 persen di antaranya dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) 17 fasilitas atau 28 persen.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri atas 15 distributor 24 persen, 20 ritel modern 31 persen dan 29 ritel tradisional atau 45 persen,” katanya.

Hermanto menyatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam lima tahap, yang dimulai sejak 1 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.

“Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan,” Katanya.

Hasil pengawasan sementara yang masih dilakukan sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini diberikan sanksi administratif berupa pembinaan berdasarkan surat tindak lanjut hasil pengawasan.

BACA JUGA :  Tren Kencan Online di Inggris Picu Kenaikan Kasus Penyakit Menular Seksual

“Dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan diberikan surat peringatan, dan produk pangan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan agar selalu mengecek dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights