Laksamana Yudo Margono Sah Jadi Panglima TNI

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (13/12/2022) resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA- Rapat Paripurna DPR pada Selasa (13/12/2022) resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Dia akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Panglima TNI definitif menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang pensiun pada 21 Desember 2022.

Sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

“Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dan disambut dengan ketukan palu satu kali sebagai tanda pengesahan. Kemudian, Puan mempersilakan Yudo untuk maju ke atas mimbar untuk diperkenalkan dan berfoto bersama pimpinan DPR.

BACA JUGA :  Dapat Surat Pembekuan, Ketua PWI Papua Barat: Hendry Ch Bangun Bukan Ketua PWI Pusat Lagi

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan Komisi I DPR mengenai uji kelayakan calon Panglima TNI.

Komisi I DPR secara musyawarah mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan menyetujui pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Diketahui, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima TNI Yudo Margono telah dilakukan Komisi I DPR pada 2 Desember 2022 setelah sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan langsung Surat Presiden (Surpres) dan diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Pada 2 Desember 2022 malam, pimpinan dan anggota Komisi I DPR juga mengunjungi kediaman Yudo Margono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat guna melakukan verifikasi faktual.(*)

BACA JUGA :  Sidang Gugatan MK, Panglima TNI: MK Harap Adil dalam Mengambil Keputusan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights