Pensiunan PNS Tipu Teman hingga Rp 3,5 M dengan Modus Urus Perkara di MA

  • Bagikan
Pensiunan PNS Tipu Teman hingga Rp 3,5 M dengan Modus Urus Perkara di MA.

PALEMBANG- Berdalih sedang mengurus perkara dengan keuntungan besar di Mahkamah Agung (MA), MH (58), malah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai Rp3,5 miliar.

Pensiunan PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang. Korban, SB (62), sebelumnya melaporkan temannya itu ke polisi.

Kejahatan pelaku bermula saat dia mengobrol dengan korban bahwa dia sedang mengurus perkara di MA yang dapat menghasilkan uang banyak. Namun, dia kebingungan karena harus membutuhkan donatur untuk operasional selama proses perkara itu.

Pelaku pun membujuk temannya itu agar tertarik dengan tawarannya dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan berlipat dari modal yang diberikan. Korban pun bersedia dan mengirim uang ke rekening pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp3,5 miliar.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Tanggapi Kasus Dugaan Pemerkosaan Bergilir Kepsek hingga Tukang Sapu ke Siswi SD

Ternyata, korban baru mengetahui perkara yang diurus pelaku di MA tidak ada alias fiktif. Hal itu diketahuinya karena lama tak ada kabar dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Kasubit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, tersangka ternyata menggunakan uang dari korban untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Ketika itu dia mencari cara agar korban percaya dan mendapatkan uang banyak.

“Modusnya lagi urus perkara di MA, untung besar tapi harus punya modal dulu. Korban merugi Rp3,5 miliar,” ungkap Agus, Senin (12/12).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi mengimbau warga tidak mudah percaya dengan iming-iming dengan berbagai modus penipuan.(*)

BACA JUGA :  Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights