Viral Bule Jualan Burger di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai

  • Bagikan
Seorang bule asal Inggris bernama Tyler DeLorean ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)

BALI- Seorang bule asal Inggris bernama Tyler DeLorean ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Bule ini sempat viral di media sosial karena berjualan burger keliling di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai, I Putu Suhendra mengatakan Tyler DeLorean ditangkap sekitar dua hari lalu.

“Itu memang kita tangkap. Dia kan jualan tapi setelah kita tangkap dan kita telusuri ternyata paspornya masih ada di Polresta Denpasar,” kata Suhendra, saat dihubungi Jumat (9/12).

Paspor tersebut berada di Polresta Denpasar karena bule ini sempat diamankan
lantaran membawa poster provokatif saat peringatan tragedi 20 tahun bom Bali I di Monumen Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Badung.

BACA JUGA :  Lombok Geger, Perempuan Diduga ASN Pamer Payudara Saat Lakukan Video Call Sex

Bule ini diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyudutkan warga Australia, CIA dan para korban tragedi bom Bali 1.

“Dia masih dilakukan penyidikan terkait demo yang dulu itu, kalau tidak salah. Dan dia masih ada wajib lapor ke Polres. Setelah kita tangkap, kita kasih arahan,” imbuhnya.

Setelah diamankan petugas imigrasi, Tyler lalu dilepaskan untuk kembali ke tempat penginapan, dan nantinya akan mengikuti proses hukum di pengadilan.

“Kita kembalikan dia ke rumahnya, dikasih pulang. Dia belum (dideportasi) karena dia tidak selesai prosesnya di Polres itu. Sekarang berkasnya sudah di Kejaksaan. Kalau di pengadilan selesai dan masalah hukumnya selesai baru dipulangkan (dideportasi),” imbuhnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 01/Tgr Monitoring Penditribusian MBG di Kelurahan Naroktog

Selama berjualan burger, Tyler tidak memiliki izin dan melanggar peraturan keimigrasian.

“Dia tidak dapat izin (jualan) pastinya dia melanggar peraturan keimigrasian,” ungkapnya.

Bule tersebut diketahui baru tiga bulan berada di Bali.

“Dia diproses di Polres (Denpasar) sampai kejaksaan. Dia belum ditahan. Kita pulangkan dulu karena dia ada wajib lapor, seminggu dua kali biar dia memenuhi itu. Dan kita bilang dia tidak boleh jualan karena melanggar peraturan keimigrasian,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights