Pegawai Bank BUMN di Garut yang Gelapkan Dana Nasabah hingga Rp 1M Dipecat dan Ditahan

  • Bagikan
Seorang wanita berinisial NF (39), dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. (Foto ilustrasi)

GARUT- Seorang wanita berinisial NF (39), dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa terungkapnya aksi NF berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Neva, Kamis (8/12).

BACA JUGA :  KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Kemensos Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ada dua nasabah lain yang uangnya diambil NF. Dengan begitu, jumlah korban menjadi tiga orang.

Neva mengungkapkan bahwa aksi NF dilakukannya saat ia menjadi karyawan tetap salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dengan jabatan mantri. Saat menjadi pengganti sementara jabatan kepala unit bank, ia melakukan penarikan uang dan transfer dari rekening milik nasabah.

“Aksi NF ini dilakukan pada April 2021. Kami sudah melakukan penanganan sejak November 2021 dan langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya hari ini NF kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari aksi yang dilakukan oleh NF mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Terungkap, Linda Akui Punya Hubungan Khusus dan Spesial dengan Teddy Minahasa

“Perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena uang yang tersangka gelapkan sudah disetorkan ke bank. Selain itu, kerugian yang dialami para nasabah pun terpaksa diganti oleh pihak bank,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, NF mengaku uang milik nasabah itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan mengganti uang nasabah yang diambilnya. Selama kasus tersebut dalam penanganan, NF diketahui sudah melakukan pengembalian Rp100 juta.

“Tersangka NF kita kenakan Undang-Undang Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights