BNN Bali Ungkap Peredaran 10 Kg Ganja Jaringan Mahasiswa

  • Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap lima kasus narkotika dengan barang bukti 10 kilo gram lebih ganja, selama Bulan Oktober hingga Desember 2022. (Foto/istimewa)

BALI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap lima kasus narkotika dengan barang bukti 10 kilo gram lebih ganja, selama Bulan Oktober hingga Desember 2022. Dari lima kasus itu, ada sembilan tersangka yang ditangkap termasuk dua mahasiswa.

Selain ganja seberat 10.745,33 gram netto, petugas juga menyita pil dengan kandungan metamfetamina sebanyak 250 butir atau seberat 141,08 gram netto.

“Kami tangkap ini sebanyak lima kasus totalnya 10 kilo gram lebih (ganja). Ini melibatkan juga jaringan mahasiswa. Sehingga kami juga ke kampus-kampus berusaha untuk bagaimana generasi muda kita, terutama mahasiswa di mana nanti tahun 2045 akan menjadi pemimpin kita, jangan sampai menjadi generasi yang terkena narkotika,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Rabu (7/12).

BACA JUGA :  Sekelompok Orang Diduga Polisi Lakukan Penyerangan di RS Medan, Satu Orang Perawat Terluka Parah

Dia juga menyebutkan, ganja yang diamankan didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. BNN menyatakan ke depannya sudah melakukan antispasi peredaran narkotika di tahun baru.

“Kita antisipasi, banyak sekali ganja yang digunakan tidak hanya konteks tahun baru. Tapi para surfer (surfing) banyak menggunakan, kita identifikasi dan para pelaku seni (walaupun) tidak semua tapi ada sebagian yang kami tangkap sebelumnya. Karena, pengaruh dari ganja adalah halusinasi. Jadi menganggap dengan memakai ganja mereka merasa tenang dan mendapat inspirasi, ini pengakuan mereka,” ujarnya.

Sembilan tersangka tersebut yaitu FN (28) dan RN (25) dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.996,11 gram netto. Lalu pelaku SJ (21) dan MA (21) didapatkan barang bukti ganja 4.758,19 gram netto
dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamina 141,08 gram netto.

BACA JUGA :  Diduga Sarat KKN, Tambang Batu Bara Ilegal Marak di Kaltim

Kemudian, IA (25) dan MS (23) masih berstatus mahasiswa. Dari kedua pelaku ini diamankan ganja seberat 667,72 gram netto dan ganja dengan berat 1,12 gram netto. Lalu pelaku berinisial CP (25) dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 1.306,22 gram netto.

Selanjutnya pelaku LV (24) yang juga seorang mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 17,43 gram netto dan pelaku berinisial AJ (29) dengan barang bukti narkotika jenis kokain memiliki berat 200,76 gram netto.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights