Dewan Pers Menilai Pemerintah dan DPR Cabut Demokrasi Melalui RKUHP

  • Bagikan
Unjuk Rasa Penolakan RKUHP. Foto: istimewa

JAKARTA – Pemerintah dan DPR mencabut demokrasi melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP masih mengandung banyak pasal bermasalah terkait kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu. Menurutnya, pasal-pasal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencabutnya,” kata Ninik dalam diskusi daring Aliansi Jurnalis Independen, Senin (5/122022) lalu.

Ninik berkata kebebasan pers merupakan bentuk demokrasi paling praktis. Ia menyayangkan pemerintah dan DPR menghempaskan demokrasi dengan tak mempedulikan kebebasan pers dalam RKUHP.

BACA JUGA :  Polisi Segera Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM

Dewan Pers sebelumnya telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP. Mereka menawarkan gagasan untuk reformasi sejumlah pasal RKUHP demi kebebasan pers dan demokrasi.

“Poin ketiga yang kita sampaikan kepada Presiden, secara substantif RKUHP masih membatasi kemerdekaan pers dan potensi kriminalisasi karya jurnalistik,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RKUHP pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022). Keputusan itu dibuat setelah pembahasan tingkat pertama menyetujui RKUHP.

Pengesahan RKUHP dilakukan di tengah permintaan sejumlah pihak untuk mencabut pasal bermasalah. Pemerintah dan DPR jalan terus meskipun mendapat banyak penolakan.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12).

BACA JUGA :  Satu Pelajar Tewas dalam Tawuran di Jakbar, 22 Orang Diamankan Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights