Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum Prajurit TNI Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi sabu. (Foto/ist)

MEDAN- Dua oknum prajurit TNI AD tertangkap tangan menyelundupkan sabu sebesar 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Kedua oknum prajurit TNI itu adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS. Sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infantri 125/SMB Brigif 7/RR.

“Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Dijelaskan dia, kedua prajurit TNI itu mendapatkan narkoba dari seseorang di kawasan Tanjungbalai untuk kemudian dibawa ke Medan. Namun saat masih berada di Deliserdang, keduanya berhasil ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Ganggu Keamanan, Polda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor

“Penangkapan dipimpin tim Iptu Edi Lestari dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Narkoba dibawa dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1020 LE yang digunakan kedua oknum prajurit TNI tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian membenarkan penangkapan dua oknum tentara itu. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights