LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP/WH) bersama personel Polsek dan Koramil Banda Sakti, Lhokseumawe, Jum’at (18/11) mulai membongkar kafe-kafe yang berada di kawasan Waduk, Desa Keude Aceh, Kota Lhokseumawe
Adapun kafe yang dibongkar yaitu Kafe Transit, Susi Kafe dan Karaoke dan Kafe Sibro.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki kepada wartawan mengatakan, kegiatan penertiban dan pembongkaran kafe itu karena tidak memiliki izin usaha serta diduga ada aktifitas yang melanggar Syariat Islam.
Penertiban kafe itu juga disaksikan oleh Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta tokoh masyarakat setempat.
Marzuki juga menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi yang dilakukan tim gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP-WH bersama Muspika Banda Sakti.
“Dari pantuan yang dilakukan oleh tim gabungan serta laporan masyarakat setempat, ketiga kafe itu diduga melanggar Syariat Islam,” sebut Marzuki.