Tak Memiliki Izin, Satpol PP Mulai Bongkar Kafe di Waduk Lhokseumawe

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP/WH) bersama personel Polsek dan Koramil Banda Sakti, Lhokseumawe, Jum’at (18/11) mulai membongkar kafe-kafe yang berada di kawasan Waduk, Desa Keude Aceh, Kota Lhokseumawe

Adapun kafe yang dibongkar yaitu Kafe Transit, Susi Kafe dan Karaoke dan Kafe Sibro.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki kepada wartawan mengatakan, kegiatan penertiban dan pembongkaran kafe itu karena tidak memiliki izin usaha serta diduga ada aktifitas yang melanggar Syariat Islam.

Penertiban kafe itu juga disaksikan oleh Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Ditangkap

Marzuki juga menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi yang dilakukan tim gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP-WH bersama Muspika Banda Sakti.

“Dari pantuan yang dilakukan oleh tim gabungan serta laporan masyarakat setempat, ketiga kafe itu diduga melanggar Syariat Islam,” sebut Marzuki.

Penulis: Abdul HalimEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights