BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) I Gusti Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan pada Selasa (15/11/2022) malam.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Dilshod Alimov (34) dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kerobokan akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada tahun 2021 silam.
Dilshod dibebaskan dari Lapas Kerobokan dan langsung diserahterimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Ngurah pada Selasa (15/11) sekira pukul 11.00 WITA.
Menurut informasi dari salah seorang petugas Kanim Ngurah Rai yang dihubungi melalui selulernya, Dilshod Alimov langsung dipulangkan ke negara asalnya di hari yang sama. “Benar, semalam langsung dideportasi ke negara asal,” ucap petugas tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Sayangnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan, sampai dengan berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan terkait perihal tersebut.
Humas Kakanwil Kemenkumham Bali, Nengah Sukadana mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Humas Kanim Ngurah Rai. Namun saat dikonfirmasi melalui selulernya, Humas Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra juga tidak memberikan respon.
Diketahui, WNA asal Uzbekistan, Dilshod Alimov divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 14 bulan penjara pada Selasa, 29 Maret 2022 karena melakukan tindak pidana pencurian dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).