BPOM: Perusahaan Farmasi yang Gunakan Bahan Penyebab Gangguan Ginjal Bertambah Dua

  • Bagikan
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang ketahuan lalai memproduksi obat sirop. (Foto: YouTube)

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi lain yang ketahuan lalai dalam memproduksi obat sirop. Unsur kelalaian tersebut terbukti dari ditemukannya penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan itu diketahui masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar itu terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Mulai dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan.

“Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

BACA JUGA :  Insentif Tak Dibayar, Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Pasaman Barat Mogok Kerja

Berdasarkan keterangan resmi BPOM sebelumnya, menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

“BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” demikian dilansir dari siaran pers BPOM.(*)

BACA JUGA :  Nutrisionis Beberkan Manfaat Susu dalam Program MBG
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights