JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (Sumod Alkes) dengan total kerugian mencapai Rp. 503.157.923.309. Para tersangka itu adalah VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan akan memantau terus perkembangan kasus ini.
“Dari awal kasus ini dilaporkan, kami di Komisi III sudah sangat memberikan perhatian karena kasus penipuannya yang tidak main-main,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2) kemarin.
Sahroni juga meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Sahroni, saat ini Bareskrim Polri juga sudah bergerak cepat dengan membuka posko laporan.
“Ini tentu hal itu patut kita apresiasi. Sekarang juga sudah ada empat tersangka yang ditetapkan,” kata Sahroni.
“Kita dukung sepenuhnya kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas,” ujar dia.
Lebih lanjut, mengingat angka kerugiannya yang sangat besar, Sahroni juga mendorong Bareskrim agar menangkap seluruh oknum tersangka, tanpa pandang bulu.
Politisi Partai NasDem itu mendukung Bareskrim untuk meringkus kawanan pelaku sampai ke akar-akarnya.
“Ini penting sebagai efek jera, agar orang tidak main-main dengan hukum,” ucap Sahroni.
Sahroni juga meminta kepada Bareskrim untuk turut fokus terhadap pengembalian kerugian kepada korban agar bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan aset barang mewah milik tersangka berupa mobil hingga rumah.
“Kita harapkan secepatnya harus diusut tuntas, aliran dana dan asetnya. Sehingga mudah-mudahan banyak dana yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke korban,” tutur Sahroni.