Dua Pria di Bogor Dicokok Polisi Akibat Jual Satwa Langka di Media Sosial

  • Bagikan
Owa Jawa termasuk satwa langka yang dilindungi. (Foto/istimewa)

BOGOR- Dua pria di Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menjual bayi Owa Jawa, satwa yang dilindungi. Hewan itu dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi aktivis pemerhati satwa bahwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

“Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang tersangka MM (32) dan SU (28),” kata Iman, Jumat (4/11/2022).

Owa Jawa itu awalnya diperoleh pelaku melalui media sosial seharga Rp3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli dengan menawarkan harga Rp5 juta.

“Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung,” kata Iman.

BACA JUGA :  Diimingi Nilai Sekolah Bagus, Puluhan Siswa SD di Bengkulu Jadi Korban Sodomi Guru Honorer

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum mereka bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkap pelaku.

“Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangan saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook,” ucap Siswo.

Dari pendalaman, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Siswo.(*)

BACA JUGA :  Punya Ganja 84 Gram, Turis Belarusia di Bali Ngaku Beli Lewat Grup di Telegram
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights