Pasca 7 Tahanan Kabur, Kapolsek Jatiasih Dicopot

  • Bagikan
Foto: ilustrasi polisi. (Dok. istimewa)

BEKASI – Imbas tujuh tahanan melarikan diri beberapa waktu lalu, Kapolsek Jatiasih Ajun Komisaris (AKP) Polisi Samsar Sitanggang dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan surat telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022, Samsar dicopot dan dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Metro Bekasi Kota.

“Dimutasikan dalam rangka evaluasi jabatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Menurut telegram itu, posisi Kapolsek Jatiasih bakal digantikan Komisaris Polisi Suroto. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kapolsek Tangerang.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap tujuh tahanan Polsek Jatiasih melarikan diri dari ruang tahanan. Kejadian ini tepatnya terjadi Kamis, 13 Oktober 2022 lalu sekira pukul 21.39 WIB.

BACA JUGA :  PWI Pokja Jakarta Barat Perkuat Hubungan dengan Suku Dinas Pendidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, awalnya ada sebanyak 10 tahanan yang ada di ruang tahanan Polsek Jatiasih.

“Dari 10 orang tersebut, tujuh diantaranya telah melarikan diri,” ucap Zulpan kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Tujuh orang tahanan ini diduga kabur dengan memakai besi dan sendok.

Piket Padal, Ipda RN besereta petugas piket fungsi Reskrim melakukan pengecekan ke dalam ruang tahanan dan mendapati tembok kamar mandi di dalam sel tahanan sudah dijebol.

“Diduga para tahanan melarikan diri dengan menggunakan sebuah besi ukuran 13 dengan panjang lebih kurang 30 cm dan sebuah sendok makan. Dicek ke dalam ruang tahanan didapati tembok samping kamar mandi dalam keadaan bolong dan besi teralis dibengkokan,” kata dia.

BACA JUGA :  Konvoi Timnas U22 Dimeriahkan Sejumlah Artis dan Ratusan Klub Supporter
Penulis: Johnit SumbitoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights