Perusahaan Farmasi yang Terlibat Produksi Obat Penyebab Gangguan Ginjal Akut Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur CV Samudra Chemical Diburu Polisi. (Ilustrasi obat sirop)

JAKARTA- Tiga perusahaan farmasi yang diduga melanggar peraturan pasal pidana dalam produksi obat terkait kasus gangguan ginjal akut terancam sanksi 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, aparat sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Bareskrim Polri telah menyiapkan sangkaan Pasal yaitu Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana kasus itu. Akan tetapi, sejumlah pembuktian masih harus dilakukan untuk menetapkan tersangka.

“(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap,” ucap Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA :  Meski Tak Mengandung EG dan DEG, Konimex Siap Tarik Termorex Sirup dari Pasaran

“Karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis gitu yah. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tambahnya lagi.

Pasal 196 UU Kesehatan menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights