JAKARTA- Tiga perusahaan farmasi yang diduga melanggar peraturan pasal pidana dalam produksi obat terkait kasus gangguan ginjal akut terancam sanksi 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, aparat sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Bareskrim Polri telah menyiapkan sangkaan Pasal yaitu Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana kasus itu. Akan tetapi, sejumlah pembuktian masih harus dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap,” ucap Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
“Karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis gitu yah. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tambahnya lagi.
Pasal 196 UU Kesehatan menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)