SERANG- Artis Nikita Mirzani tetap ditahan setelah permohonan penangguhannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
“Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat JPU terhadap penangguhan penahanan yang dibuat oleh NM, maka jaksa belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Salah satu alasannya tersangka berpotensi melarikan diri,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy merinci pertimbangan jaksa antara lain alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan kedua alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan lain menurut JPU yang berkaca pada proses penanganan perkara tersangka Nikita Mirzani mulai dari penyidikan hingga tahap dua.
“Apabila permohonan tersangka NM dikabulkan akan dikhawatirkan mempersulit proses pemeriksaan,” jelas Freddy.
Saat ini Kajari Serang mengaku telah memulai proses membuat surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Kita sudah persiapkan 5 orang jaksa penuntut umum Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan,” beber Freddy.
Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Surat permohonan itu sudah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (27/10) lalu.(*)