Tim Advokat Aremania Menggugat Sebut Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

  • Bagikan
Tembakan gas air mata saat kericuhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

MALANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) diklaim telah mempertimbangkan untuk mengkategorikan tragedi Kanjuruhan Malang dalam pelanggaran HAM berat. Hal ini setelah Komnas HAM bertemu dan berdiskusi dengan tim bantuan hukum dari Aremania Menggugat, termasuk dari sejumlah korban yang ditemui.

Koordinator Litigasi tim bantuan hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, pengusutan tragedi Kanjuruhan dari sisi pidana umum saja dinilai tak cukup. Sebab ada kemungkinan tragedi ini dikategorikan pada pelanggaran HAM berat.

“Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat,” ucap Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang, pada Rabu malam (26/11/2022).

Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini. Maka dengan pengawasan sejumlah lembaga-lembaga eksternal ini diharapkan mampu mendorong kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Bunuh Driver Taksi Online, Anggota Densus 88 Bakal Segera Dipecat

“Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih dari 6 tersangka tidak cukup dengan pasal itu saja, sangat-sangat tidak utuh menangani perkara Kanjuruhan ini. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan, bahwa pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan ke enam tersangka tidaklah cukup. Sebab ada unsur kesengajaan sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, karena adanya kesengajaan menembakkan gas air mata ke tribun yang dilakukan berulangkali.

“Ini tidak bisa dianggap kelalaian, kelalaian itu adalah segala sesuatu yang dianggap tidak dilakukan hanya sekali, tapi kalau kelalaian ini dilakukan berkali-kali, dengan maksud untuk menembakkan gas air mata ke tribun, yang sebenarnya persoalan penanganan perkara di lapangan adalah persoalan-persoalan yang ada di tengah,” jelas Djoko Tritjahjana.

BACA JUGA :  Event Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Anggota Dewan: Catatan Penting bagi Kemenpora dan PSSI

Maka unsur itulah yang disebut Djoko bisa masuk ranah pidana lebih berat, apalagi masuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup.

“Yang jelas dengan menembakkan ke tribun itu sudah jelas menyalahi prosedur, ibaratnya menembak gas air mata ke tempat yang tidak bermasalah, kecuali menembakkan di tengah lapangan yang bukan tempatnya penonton,” terangnya.

Ia berharap pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan ini bisa dilakukan seadil-adilnya dengan tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tapi juga pihak – pihak yang mendalangi dan bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :  Laporan TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan akan Diserahkan ke Jokowi Hari Ini

“Harapan kami terus terang saja hukum harus ditegakkan, selama hukum ini ditegakkan seadil-adilnya, saya yakin selesai. Kami setelah terjun ke lapangan mereka hanya menuntut itu, tidak ada muatan politis apapun. Kami butuh kecepatan penanganan, kenetralan dalam mengambil suatu tindakan hukum, sehingga diperoleh suatu putusan-putusan hukum yang benar-benar memenuhi unsur keadilan dan untuk masyarakat,” paparnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights