Bersedia Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sudah Banyak Bantu Rakyat Kecil

  • Bagikan
Hotman Paris.

JAKARTA- Hotman Paris Hutapea resmi menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman Paris menerima tawaran jadi pengacara Teddy Minahasa karena menilai kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.

“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (24/10/2022).

“Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya,” tambah dia.

Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dari Polres Pakpak Bharat Ditangkap di Tebing Tinggi Saat Pesta Sabu

“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau tidak kasusnya batal,” ucap dia.

Dia mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Divisi Propam Polri memindahkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Sebut Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya pada Polisi

“Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Ketua DPR Puan Maharani Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran 2021

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights