BIREUEN- Dua warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berinisal SBH dan MN, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan keduanya disita 21 kilogram sabu-sabu.
Kedua tersangka kurir narkoba itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, Sabtu (8/10). Mereka diinformasikan beristirahat di sana sebelum membawa barang haram itu ke Jambi.
“Adapun narkotika jenis sabu tersebut pertama kali ditemukan di dalam mobil yang merupakan milik SBH sebanyak enam bungkus. Mobil tersebut berada di dalam garasi yang terletak di depan kamar hotel. Pada saat itu tersangka SBH dan MN sedang menyusun narkotika tersebut ke dalam bagasi mobil,” kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan di kantor BNN Sumut, Jumat (21/10).
Kemudian, petugas menggeledah kamar yang ditempati oleh kedua tersangka tersebut. Petugas pun menemukan 14 bungkus sabu-sabu. Total yang disita petugas yakni 20 bungkus sabu dengan berat 21 kilogram.
Kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Rp 40 juta jika berhasil mengirim sabu-sabu tersebut ke Jambi.
“Tidak tahu pak (penerima di Jambi). Dikasih Rp40 juta (upah). Baru pertama kerja begini,” aku tersangka SBH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Hampir seluruh sabu-sabu itu telah dimusnahkan di kantor BNN Sumut menggunakan mesin incinerator. Sisanya dijadikan bukti untuk persidangan.(*)