18 Polisi Pemegang Senjata Gas Air Mata Terkait Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polri

  • Bagikan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan seusai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Dok. Antara)

MALANG- Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memeriksa 18 anggota polisi atas tragedi Kanjuruhan.

Para anggota polisi tersebut diperiksa karena dianggap bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar gas air mata saat kericuhan terjadi. 

Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta terjadinya tragedi memilukan itu. 

Pihaknya juga mendalami terkait masalah manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira sampai pamen.

“Penggunaan gas air mata saat terjadinya kericuhan juga menjadi bagian materi yang dilakukan pendalaman,” katanya, Senin (3/10/2022).

Tim investigasi Polri dari Bareskrim juga memeriksa beberapa sejumlah saksi dan pejabat terkait yang berwenang atas penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya.

BACA JUGA :  Berawal dari Minta Foto Berakhir Ricuh, Aremania Bantur: yang di Tribune Salah Apa Ditembak Gas Air Mata?

Beberapa saksi itu di antaraya, Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel dari Arema, Kadispora Provinsi Jatim. 

Pihaknya juga menganalisis 32 titik CCTV di sekitar stadion dan beberapa lokasi.

“Tim inafis bekerjasama dengan labfor juga akan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku pengrusakan, baik didalam dan di luar stadion,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights