Operasi Zebra 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Penindakan Manual Tetap Berlaku

  • Bagikan
Operasi Zebra Jaya 2021. (Foto: (c) Faizal Fanani)

JAKARTA- Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Zebra hingga dua pekan mendatang. Terhitung, hari ini 3 hingga 16 Oktober nanti.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam operasi zebra.

“Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti jika ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan.

“Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir,” katanya.

“Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual,” sambungnya.

BACA JUGA :  Perubahan Warna Pelat Kendaraan untuk Dukung Efektivitas Tilang Elektronik

Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Kamera ETLE diketahui terbagi dalam dua jenis, yakni statis dan mobile. Etle statis adalah kamera yang dipasang di sejumlah titik tertentu.

Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.

Pelanggaran Utama Operasi Zebra

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

BACA JUGA :  Gubernur Anies Klaim Jakarta Saat Ini Ramah Bagi Pejalan Kaki

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

BACA JUGA :  Jasad Manusia Dibungkus Kardus Gegerkan Warga Cibinong

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights