Transaksi Capai Rp 155 Triliun, PPATK Blokir 242 Rekening Terindikasi Judi Online

  • Bagikan

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online. Pada periode Agustus-September 2022, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip Minggu (2/10/2022).

Pada periode tersebut, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Koordinasi terus dilakukan oleh PPATK dengan pihak Kepolisian guna percepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

BACA JUGA :  HARRIS & POP Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung Ajak Tamu ke Jepang di Perayaan Akhir Tahun 2023

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” imbuhnya.

Sejak PPATK berdiri, judi telah ditangani karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari Pencucian Uang. “Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari Rp 155 triliun, dan tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

BACA JUGA :  Erick Thohir: Saya Tidak Anti Asing, Tapi SDA Tak Boleh Dipakai Terus Oleh Asing

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dalam Sepekan Bos Facebook dan 3 Milyarder Dunia Kehilangan 1,4 Triliun

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi online juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi online.

Penulis: Danang SuwarjonoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights