BALI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Muhammad Randa Septian saat menggelar pesta ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali, beserta mengamankan barang bukti ganja 0,72 gram.
“Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel,” ujar Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, Randa diamankan bersama temannya Arthur Augoest Aruan pada 7 Januari 2002 sekitar pukul 20.00 Wita yang lalu.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama Abed yang saat ini masih diburu polisi. *(ren)