JAKARTA- Keterangan Kejaksaan Agung perihal kelengkapan berkas Ferdy Sambo menjadi babak baru untuk dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan dinyatakan berkas pembunuhan Brigadir J lengkap, artinya perkara tersebut segera masuk ke meja hijau.
Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, berkas Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P21 setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Fadil kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya untuk perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma’ruf; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Berkas empat tersangka ini juga dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Setelah pemberkasan lengkap, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian.
Diharapkan, pelimpahan para tersangka tidak terlalu lama karena sesuai perundang-undangan dalam KUHAP maka pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti harus segera dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan korban.(*)