BALI – Sebanyak delapan orang terdakwa kasus narkotika dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli oleh Bidang Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (23/09/2022).
Pada kesempatannya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pemindahan para terdakwa dilakukan guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar.
“Hari ini Kejari Denpasar melakukan pemindahan terhadap 8 tahanan ke Lapas Narkotika Bangli,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan dengan dilakukannya tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 terhadap para tahan.
“Setelah semua persyaratan lengkap, maka 8 orang terdakwa tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh personel dari Polresta Denpasar,” tukasnya.