Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Berikut Rincian Harga Terbarunya

  • Bagikan
Ojek online. (Foto:Dok.Antara)

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif ojek online (ojol) usai kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 – Rp10.000

BACA JUGA :  27 Perusahaan yang Terlibat Kasus Kartel Minyak Goreng Segera Disidang

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 – Rp11.200

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 – Rp11.000

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

BACA JUGA :  Minyak Dunia di Bawah 100 USD Per Barel, Anggota DPR Anggap Rencana Kenaikan BBM Tidak Tepat

Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights