Bermotif Ekonomi, 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Terancam Hukuman Berat

  • Bagikan
Salah satu prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi di Mimika, Papua, tengah diperiksa. (TNI AD)

JAKARTA- Teka-teki di balik kasus pembunuhan yang disertai mutilasi empat warga di Mimika, Papua, perlahan mulai terkuak. Faktor ekonomi diduga menjadi motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA :  Satpol PP Bungkam, Reklame Menghalangi Gedung Fishing Tetap Berdiri

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam tersangka tersebut ditahan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

BACA JUGA :  Kawal Pembangunan di Papua Barat, 1.200 Prajurit TNI AD Tiba di Sorong

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights