BALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, menangkap lima orang pemulung yang diduga pelaku pembongkar pondasi vila lalu mencuri besinya senilai Rp. 50 juta. Para pelaku berinisial YN (40), YRT (41) MI (31) DA (48) dan SI (63).
“Untuk barang (hasil curian) belum dijual, masih disimpan,” kata Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, Kamis (18/8/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/8) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Bypass Nyanyi, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kronologinya saat itu korban bernama I Made Dwi Tenaya sekitar pukul 13.00 WITA sedang jalan-jalan bersama keluarga ke Pandak Gede. Ketika lewat di proyek miliknya atau TKP, korban melihat banyak struktur pondasi beton hancur.
Melihat itu korban berhenti dan mengecek ke lokasi proyek dan ternyata pondasi bangunan proyek banyak yang hancur dan besi struktur beton pondasi sudah hilang.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, dan adanya kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Kediri,” imbuhnya.
Lewat laporan itu, Kepolisian pada hari yang sama melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kediri dan berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan satu gunting besi, satu palu hamer, satu gergaji besi, empat sepeda motor, 127 potong besi beton, besi ulir dua karung.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima pemulung, mengakui telah mencuri besi beton di proyek itu dan kami amankan ke Polsek kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.