Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

  • Bagikan
Polres Lamandau gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia (Foto: Dok Polres Lamandau)

LAMANDAU– Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap, yakni RS (33), RT (24), dan JY (38).

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram sabu dan 943 butir ekstasi, pada Kamis 14 Juli 2022.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Kemudian, ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.

Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

BACA JUGA :  Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Tukar Barang Bukti Sabu Seberat 5 Kg

“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi,” ujarnya di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Lanjutnya, dari hasil interogasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

“Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Pemulung di Bogor Temukan Mayat Perempuan Bersimbah Darah Saat Cari Rongsokan

Kemudian, 4 bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih.

Lalu, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)

BACA JUGA :  Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, 4 Lansia di Banyumas Dicokok Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights