Tiga Kali Mangkir, Buronan KPK Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun

  • Bagikan
Tersangka Surya Darmadi rugikan negara hingga Rp 78 triliun. (Foto/istimewa)

JAKARTA– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan ke tiga alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surat panggilan tidak hanya ditujukan ke rumah dan kantor yang berada di Jakarta, namun juga kediaman yang berada di Singapura. Meski begitu, Surya tetap tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan di tiga lokasi kantor dan tempat tinggal Surya Darmadi. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan bahkan pada tempat tinggal yang ada di Singapura.

“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Tiga tempat yang telah dikirim surat panggilan tersebut, kata Ketut, dua berada di Jakarta Selatan dan satu di Singapura. Lebih jelas dia menegaskan tiga alamat yang dikirim tersebut yakni:

1. Rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alamat tersebut merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia.

BACA JUGA :  Sambut Hari Pahlawan, Kementerian Hukum dan HAM RI Gelar Seminar Nasional Kesehatan

2. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. Alamat tersebut merupakan alamat kantor Surya Darmadi.

3. Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. Alamat tersebut merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura.

Selain secara prosedur mengirimkan surat, penyidik juga melakukan upaya lain yakni memanggil melalui surat kabar harian nasional.

“Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai Rp78 Triliun.

BACA JUGA :  Kepala Otorita IKN Nusantara Dikabarkan Mantan Kabinet SBY

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan konstruksi kasus diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.

BACA JUGA :  Curah Hujan pada Oktober Diprediksi Tinggi, Masyarakat Diimbau Waspada

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights