JAKARTA- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua (J), Bharada Richarad Eliezer (E), mengaku tak sendirian dalam aksi pembunuhan rekannya itu. Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu dilakukan bersama-sama dan atas dasar instruksi atau perintah.
Pengakuan ini diungkapkan lewat salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa, Ahad (7/8).
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.
“Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.
Cocok dengan Pernyataan Kubu Brigadir J
Pernyataan yang terlontar dari kubu Bharada E nampaknya berkorelasi dengan kubu Brigadir J. Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakin, bahwa kasus kematian ini adalah pembunuhan berencana.
“Tidak ada baku tembak, ini murni pembunuhan berencana,” tutur Kamarudin, Sabtu (6/8).
Kamarudin menyatakan bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum tewas dihujani timah panas. Terlebih, dia menyebut bahwa pelakunya bukan Bharada E.
“Pelakunya bukan Barada E,” tegasnya.
Kamarudin menyampaikan, pelaku dalam kasus kematian Brigadir J lebih dari satu orang. Dia pun sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Bharada E Ajukan Justic Collaborator
Bharada E telah mengungkapkan siapa saja yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dia pun segera mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
“Iya (bakal ke LPSK ajuin justice collaborator). Semalam kan sudah di-BAP, sudah semua disebutin, dijelasin semua di situ,” kata Muhammad Burhanuddin, salah satu pengacara Bharada E, Ahad (7/8).
Justice collaborator (JC) adalah pelaku yang memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.(*)