Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan Persit Kodim Belu, Kumdam IX/Udy Laksanakan Penyuluhan Hukum

  • Bagikan

BELU – Guna membangun sikap mental dan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum untuk meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AD dan PNS serta Persit KCK, Kodim 1605/Belu menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana.

Penyuluhan hukum yang mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD” berlangsung di Aula Darma Andika Makodim 1605/Belu, pada Jumat (5/8/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kakumdam IX/Udayana Kolonel Chk Iga Kalaringga Jabose, S.H, M.H., bersama tim tersebut dihadiri Dandim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi, S.T., Para Perwira Staf Kodim 1605/Belu, Para Danramil Jajaran Kodim 1605/Belu, Ketua Persit KCK Cabang XVI Dim 1605/Belu beserta Pengurus, serta seluruh Anggota TNI dan PNS Kodim 1605/Belu.

BACA JUGA :  Apel Olahraga, Pangdam Tekankan Kesiapan Satuan Dan Netralitas TNI

Mengawali kegiatan, Dandim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi, S.T., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum ini gunanya sangat penting bagi seluruh Prajurit TNI, PNS dan Persit KCK, oleh karena itu hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum yang akan disampaikan nanti agar disimak dengan sebaik mungkin.

“Apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum atau diluar daripada itu menyangkut dengan kehidupan sehari-sehari yang masih belum paham dan mengerti agar ditanyakan sehingga semuanya menjadi jelas,” ujar Dandim.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa hukum bagi Prajurit TNI, PNS dan keluarga maupun masyarakat luar pada umumnya walaupun hanya sekedar mengucapkan melalui kata-katanya saja akan tetapi untuk delik hukumnya itu ada karena apa yang dilihat, didengar dan disampaikan hal itu akan berbeda di mata hukum.

BACA JUGA :  “Praja Raksaka Peduli Rakyat” Salah Satu Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bali-Nusra

“Oleh karna itu dalam kesempatan ini apa yang kita belum tahu agar ditanyakan sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi kita di masa mendatang,” kata Dandim Suhardi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh Kakumdam IX/Udayana dengan memberikan materi Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) dan Tindak Pidana dalam KUHP. Sementara Letda Chk Yudi Candra, S.H., (Pakum) memberikan materi tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai UU No.22 Tahun 2009 dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana ini untuk memberikan gambaran dan pengertian kepada Personil TNI,PNS dan Persit terkait prosedur perceraian, pelanggaran terhadap perkara Lalulintas dan memberikan gambaran tentang tindak pidana Narkotika.

BACA JUGA :  Tingkatkan Stamina dan Imunitas Pasukan, Dansatgas TMMD Kodim Klungkung Berikan Multivitamin

Selain itu melalui kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membangun sikap mental dan perilaku para Prajurit TNI, PNS dan Persit KCK Kodim 1605/Belu agar dapat mengerti dan memahami tentang berbagai jenis pelanggaran hukum dan sanksi hukum militer serta penyelesaiannya sehingga tidak terjadi pelanggaran baik hukum di wilayah Kodim 1605/Belu.

Penulis: Pendim 1605/BeluEditor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights