Jebolan Indonesian Idol 2014 Nowela Auparay Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

  • Bagikan
Nowela di Bareskrim Polri.

MAMBERAMO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa karyawan swasta bernama Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay, hari ini, Jumat (29/7).

Nowela yang merupakan juara Indonesian Idol 2014 ini akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Nowela bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Hari ini (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Nowela Elisabet Mikelia Auparay,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Selain Nowela, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya, yakni Jemmy Suhadi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Istri Tusuk Suami di Tangerang

“Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

“Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

“Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.

BACA JUGA :  Kasus Robot Trading DNA Pro yang Diblokir Pemerintah, Member Was-Was

“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja,” ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.

“Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ujar Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’

BACA JUGA :  Punya Ganja 84 Gram, Turis Belarusia di Bali Ngaku Beli Lewat Grup di Telegram

Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak tercatat tak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ricky Ham yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini hanya sekali melaporkan hartanya pada 2018. Saat itu Ricky Ham mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.

“Benar, sesuai data pada elhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights