4 Tersangka Kasus Donasi ACT Bakal Diperiksa Bareskrim Jumat Siang Ini

  • Bagikan
Bareskrim Polri. (Foto/dok.antara)

JAKARTA- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut akan dipanggil penyidik hari Jumat ini (29/7).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan jadwal pemanggilan keempatnya yakni nanti pukul 13.30 WIB. Tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Benar, 13.30 WIB,” kata Andri saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Andri mengatakan keempat tersangka tersebut telah mengkonfirmasi untuk hadir. “Sementara sudah konfirmasi, kalau ada perubahan diinfo,” imbuhnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pria di Ponorogo Tipu Belasan Janda hingga Dokter Lewat Aplikasi Kencan, Harta Korban Dikuras

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

BACA JUGA :  Ditikam 35 Kali, Pria di Samarinda Tewas Bersimbah Darah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights