Jalin Sinergitas, Kejari Denpasar Teken MoU dengan RSUD Wangayana dan Bank BJB Denpasar

  • Bagikan
Jalin Sinergitas, Kejari Denpasar Teken MoU dengan RSUD Wangayana dan Bank BJB Denpasar (Foto: Humas Kejari Denpasar)

BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendandatangani kesepakatan bersama  dengan dua perusahaan umum milik pemerintah yaitu RSUD Wangaya dan Bank BJB Cabang Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan RSUD Wangaya merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik.

Kerjasama ini kata Yuliana dilakukan dengan tujuan agar visi dan misi dari RSUD Wangaya dapat terwujud yaitu untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang professional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar.

“Begitu juga dengan dengan Bank BJB Cabang Denpasar diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah,” ujar Yuliana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

BACA JUGA :  Bangun Imunitas, Kejari Denpasar Gelar Vaksinasi bagi Pegawainya
Kejari Denpasar Teken MoU dengan RSUD Wangayana dan Bank BJB Denpasar (Foto: Humas Kejari Denpasar)

Selain itu lanjut Yuliana, bisa menjadi partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta Memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya nasabah pada Kota Denpasar.

Yuliana mengatakan, kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah ini berdasarkan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021 lalu.

Dalam rakernas itu Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara cerdas, professional dan berintegritas.

“Maka disinilah kami hadir, sebagai jaksa pengacara negara, melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan “rules” dan “on the right track,” ujar Yuliana didampingi Putu Eka Sunatha selaku Kasie Intel Kejari Denpasar.

Yuliana berharap dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan kedepannya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum.

BACA JUGA :  Delapan Terdakwa Narkoba Dipindahkan ke Lapastik Bangli

“kami harap seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan (tepat waktu), sesuai dengan kualitas yang baik (tepat mutu), dan sesuai dengan tujuan pelaksanannya (tepat sasaran),” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights