BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 19 orang terpidana ke Lapas Narkotika Bangli.
“Pemindahan ini untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” ujar Kasie Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, melalui keterangan tertutulisnya, Senin (25/7).
Eka mengatakan, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengawal tahanan tetap mengikuti standar protokol Kesehatan.
Selain itu para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Kami tetap melakukan prokses baik dari pihak kami maupun para terpidana,” ujar Eka.
Dalam kepemindahannya para terpidana dikawal ketat oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.