Gelapkan Rp 400 Juta, Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Agen BRI Link di Rokan Hilir

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

RIAU – Aparat Polsek Kubu bersama tim dari Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menangkap komplotan pembobol agen BRI Link dalam waktu terpisah. Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa lari Rp 400 juta.

Kepala Subbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi mengatakan, pihaknya sebelumnya menangkap R, seorang pekerja agen BRI link yang diduga kuat mentransfer secara diam-diam hasil transaksi ke temannya berinisial ML. Transfer ilegal itu dilakukan berulang-ulang hingga jumlahnya mencapai Rp 400 juta.

Beberapa hari selanjutnya, tepatnya pada 19 Januari 2022, polisi menangkap ML (25), yang merupakan pemilik buku rekening dan menerima kiriman uang dari R selama ini.

BACA JUGA :  Para Remaja di Sesetan Denpasar Gelar Tradisi Leluhur Omed-omedan Usai Hari Raya Nyepi

ML diciduk aparat di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. ML kemudian dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengakui sebagai pemilik rekening dan penerima uang dari R.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumah kediaman adiknya di Indragiri Hilir dengan bantuan anggota Polsek Pulau Burung. Saat ditangkap pelaku sedang tidur,” katanya di Bagansiapiapi, Minggu (23/1).

Saat ditanya, ML mengaku uang yang ditransfer R setiap hari selama 17 bulan dan jumlahnya mencapai Rp400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

“Setelah dikirim R, ML langsung mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga uang itu tidak tersisa,” ujar Juliandi.

Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Ini Pesan Dr. Nurdin di Hadapan 572 Wisudawan

“Setelah mendengar pengakuan ML, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pulau Burung dan esok harinya dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, R dilaporkan setelah diduga menggelapkan uang Rp400 juta di BRILink tempatnya bekerja di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil interogasi, R mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp400 juta. Agen BRI Link yang merasa kehilangan uang ratusan juta kemudian lapor polisi hingga R dan ML ditangkap.

Dengan kejadian itu, AKP Juliandi mengingatkan para agen BRI Link atau sejenisnya lebih waspada mengangkat pekerja dan rutin memeriksa catatan keuangan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.*(Ren)

BACA JUGA :  5 Pegawai Bandara Kualanamu Dinonaktifkan Usai Insiden Wanita Tewas Terjatuh ke Bawah Lift
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights