BALI – Balitta perempuan berusia 4 tahun di Denpasar Bali yang ditelantarkan dan dianiaya oleh ibu dan pacarnya diduga juga mengalami pencabulan.
Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah menegaskan, para tersangka jangan hanya disangkakan dengan pasal kekerasan dan pelentaran anak
“Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan korban digigit payudaranya oleh pelaku. Tapi kenapa hanya disangka pasal kekerasan dan penelantaran anak,” kata wanita yang akrab disapa Ipung, dikutip Senin (25/7).
Menurutnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menyentuh empat anggota tubuh yaitu bibir, payudara, alat kelamin dan pantat sudah termasuk tindak pidana pencabulan
Ipung menduga luka patah kaki pada bocah itu diduga patah saat ditindih paha pelaku seorang pria dewasa.
Oleh karena itu, Ipung meminta polisi mendalami adanya luka patah tulang paha kanan korban.
Dengan indikasi itu, diduga kuat korban tidak cuma disiksa, tapi juga menerima kekerasan seksual.
“Jadi polisi jangan terlalu cepat menyebut tidak ada kejahatan seksual,” ujar dia.
Ipung mendesak polisi segera melakukan visum et repertum untuk membukitkan hal tersebut.
“Jika di kelamin korban ditemukan robekan di arah jarum jam 12, 3, 6, 7 dan 9, itu bukti ada kekerasan seksual,” papar Ipung.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Nov (33) dan pacarnya, Jo (38).
Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY kandung Nov.
Ny dibuang oleh Nov dan Jo di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Jo menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Selain itu juga ditemukan juga luka gigitan di payudara kanan korban. Paha kanan bocah perempuan itu juga patah. Nov hanya diam saja dan menonton anak kandungnya disiksa.
Pagi harinya, Jo dan Nov membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
Sementara ini, polisi hanya menjerat kedua tersangka pasal tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak sebagaimana Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.