BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bali menyampaikan pencapaian kinerja selama satu bulan dari 21 Juli – 21 Juli 2022.
“Hari ini kami akan menyampaikan capaian kinerja Kejari Denpasar dalam menangani kasus baik itu kasus pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidus),” ungkap Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangan pers, Kamis (21.7).
Yuliana menjelaskan , untuk bidang pidana umum Kejari Denpasar telah menerima 751 SPDP dengan 729 perkara telah dilakukan penuntutan dan sebanyak 724 perkara telah diputus. Sedangkan sebanyak 685 perkara telah dieksekusi.
Sementara itu untuk bidang pidana khusus, Yuliana mengatakan terhadap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ada tiga perkara yang ditangani.
“Dari tiga perkara itu, satu diantaranya telah dieksekusi,” ujar Yuliana.
Lebih lanjut Yuliana mengatakan, untuk pidana khusus Kejari Denpasar telah menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.242.258.70.
Rinciannya yaitu Rp 1.022.258.750 perkara atas nama Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan sisanya Rp. 220.000.000, perkara atas nama Riza Kerta Yudha Negara.
Kemudian lanjut dia, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 238 perkara telah dilakukan pengembalian barang bukti berupa Mobil, Motor, HP, surat-surat dan lain-lain.
“Untuk 390 perkara narkotika telah dilakukan pemusnahan yang terdiri atas perkara terdiri dari herioin, ganja, hasish, cocain, exstacy, sabu, pil koplo, dan narkotika jenis lainnya,” ujar Yuliana.