Kapolri Sebut Satgas Hak Tagih BLBI Sita 5,9 T Aset Obligator

  • Bagikan

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

“Total aset yang berhasil disita sebanyak Rp 5,9 triliun dan penanganan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya Kamis (27/1).

Sigit menjelaskan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitor dana BLBI.

Dikatakannya selama 2021 Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, Sigit juga menyampaikan Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif.

BACA JUGA :  Soal Polemik Wadas, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Sementara itu, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021.

‘Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” ujarnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan, tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.

Tidak hanya itu, lanjut Sigit, untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara.

BACA JUGA :  Menkumham Yasonna Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar Itu!

Di sisi lain, Jenderal bintang empat ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa pembalakan liar, 350 illegal mining (kejahatan pertambangan) dan 35 kasus penangkapan ikan ilegal.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” ucap Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

(my)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights