BALI – Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menutup sebuah restoran yang berada di dalam gua di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Restoran bernama The Cave yang terletak satu komplek dengan Hotel The Edge di Jalan Pure Goa Lempeh, Desa Pecatu itu diduga tidak berizin alias illegal.
“Ditutup sementara sampai pengelola bisa menunjukkan izin lengkap,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (19/7).
Menurut Suryanegara, pengelola restoran memiliki izin hotel bintang lima dan restoran. Namun, untuk restoran di dalam gua tidak memiliki perizinan.
Selain Satpol PP, sidak dari pagi sampai siang itu diikuti Dinas Kebudayaan, Balai Cagar Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu dan Dinas PUPR.
“Untuk memastikan apakah gua itu masuk dalam kategori benda alam, budaya, bersejarah atau lainnya,” ujar Suryanegara.
Restoran The Cave berada di dalam gua di bawah Hotel The Edge. Menurut informasi, gua itu ditemukan saat pengelola hotel melakukan pembangunan 2013 silam. Restoran ini menyajikan menu yang dipatok dari harga Rp1,4 juta hingga Rp 3,2 juta.