BENGKULU – Artis Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh salah satu korban meninggal miras oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Kuasa hukum keluarga korban As, Reno Ardiansyah mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang meninggal.
“Dilaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7).
Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Reno pihaknya telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat.
Reno menyinggung soal aturan manajemen karaoke Ayu Ting Ting soal tidak boleh membawa makanan dan minuman termasuk miras dari luar.
“Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan,” sambung kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang dikabarkan tewas di tempat karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, Jambi lantaran diduga menenggak minuman keras (mitas) oplosan.
Salah satu keluarga korban berinisial SA, tak terima atas kematian itu. Ia pun melaporkan Ayu Ting Ting ke polisi.