Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mayat Tergeletak di Jalan Buleleng Bali

  • Bagikan
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mayat Tergeletak di Jalan Buleleng Bali 9Foto: Humas Polres Buleleng)

BALI – Polisi mengungkap peristiwa mayat yang tergeletak di Jalan Buleleng, Bali yang ditemukan pada Kamis (7/7) malam lalu.

Diketahui korban bernama Ketutu Arta Wijaya (50) pegawai BUMDes di Desa Tista Kecamatan Busungbiu, Buleleng dikeroyok oleh sejumlah orang gara-gara serempetan mobil.

Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan yakni Kadek S (48), Putu RS (21) dan I Ketut S (19). 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, korban tersinggung setelah sepeda motor Nmax DK 4670 VAY terlibat serempetan dengan mobil pick up yang dikendarai para tersangka.

“Empat tersangka yang diduga mengeroyok korban tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng,” ujar Sumarjaya, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (9/7).

BACA JUGA :  Geruduk KPK, Puluhan Warga Papua Tuntut Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe

Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan ini telah meningkat ketahap penyidikan.

Polisi juga telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk penetapan status tersangka itu.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” imbuh AKP Sumarjaya.

Sedangkan Kadek RD (27) yang sempat ikut diamankan bersama tiga tersangka lainnya tengah didalami keterlibatannya.

“Kadek RD ini masih didalami, apakah dia terlibat dalam penganiayaan itu atau tidak,” kata AKP Sumarjaya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA :  Miliki Ribuan Butir Tramadol, Dua Pemuda Diamankan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights