Draf RKUHP: Menghina DPR, DPRD, Pemda, Polri dan Kejaksaan Dipenjara 18 Bulan

  • Bagikan
Aksi demo tolak RKUHP beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Di dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 315  mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 351.

Yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Pasal 351 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

BACA JUGA :  Polres Belu Periksa Pemilik Warung dan Pekerja Terkait Temuan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh

“Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,” bunyi Pasal 531 atay (2) berbunyi, dikutip, Kamis (7/7).

Sementara, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selanjutnya, Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Rumah Makan di Pekanbaru Jadi Pabrik Narkoba, 950 Gram Ekstasi Disita BNN
Penulis: Rinto BastianEditor: Binotto Amy
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights