BALI – Pengadilan Negeri Denpasar Bali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh segerombolan debt kolektor terhadap korban tewas yaitu Gede Budiarsana, pada Selasa (25/1) siang tadi.
Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yaitu Zakaria, Karel dan I Wayan Sadia.
“Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum para terdakwa,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka, melalui rilis yang diterima garudasatunews.co.id, pada Selasa (25/1) sore.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi disebuah kantor perusahaan debt colector di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021) tahun lalu.
Kasus pembunuhan itu menimpa salah seorang nasabah yang dikeroyok oleh tujuh orang tersangka debt colector yang diduga didalangi oleh bos kantor tersebut bernama Benny Bakarbessy (42 th).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari tujuh debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
“Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu,” ujar Kombes Jansen, saat menggelar konfersi pers, Senin (26/721) lalu.
Jansen menyebutkan masing-masing dari pelaku memiliki peran.
I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan.
Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus direktur dari perusahaan debt collector.
“Dari ke tujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS. Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali,” kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena masalah pembayaran kredit motor macet.
Untuk persidangan selanjutnya yakni pada hari Kamis 27 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(my)