Sejumlah Ormas di Jakarta, Surabaya dan Makasar Ramai-ramai Kecam Holywings

  • Bagikan
Jakarta, Surabaya dan Makasar Ramai-ramai Kecam Holywings (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Lantaran memuat promosi minum alkohol gratis setiap Kamis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia menuai berbagai kecamatan.

Kecaman itu bukan saja dari Jakarta. Namun datang dari dua kota lainnya yaitu Makasar dan Surabaya.

DKI JAKARTA

Di DKI Jakarta, kecaman diberikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad. Menurut Dadang, tindakan Holywings tidak elok dan menyebalkan.

“Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan. Nama yang menjadi simbol Islam dipakai main-main,” kata Dadang dikutip CNNIndonesia, Jumat (24/6).

Kecaman juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan GP Ansor DKI Jakarta. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai Holywings telah menyinggung hati umat Islam.

Ia menyebut promo Holywings menjurus ke persoalan SARA.

Sementara itu, pihak GP Ansor DKI ramai-ramai menggelar konvoi ke sejumlah outlet Holywings. Mereka memasang poster yang meminta kafe itu ditutup. Mereka menilai promo Holywings memiliki unsur penistaan agama dan melanggar Undang-undang tentang ITE.

BACA JUGA :  Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan kepada Ketua Panpel Arema FC

MAKASAR

Dari Makasar, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Makassar menilai promosi Holywings melukai umat beragama sehingga perlu meminta maaf. Mereka pun menggruduk Holywings yang ada di Makasar pada, Sabtu (25/6) kemarin.

Sapma PP Makassar Husnul Mubarak menuntut Holywings membersihkan masjid dan gereja serta memecat oknum yang membuat kegaduhan.

“Maka itu kami merespons hal itu dengan meminta pihak Holywings untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat,” kata Husnul di lokasi, Sabtu (25/6) kemarin.

Sapma PP menuntut pihak Holywings membersihkan masjid dan gereja di Makassar sebagai bentuk permintaan maafnya dan memecat oknum yang membuat kegaduhan tersebut.

Husnul mengamini Holywings Makassar tak terlibat dalam promosi minuman yang menuai kritik itu.

BACA JUGA :  6 Fakta Kasus Holywings Hingga Menjeratnya ke Jalur Hukum

Akan tetapi kata dia, Holywings Makassar termasuk dalam grup usaha yang sama sehingga dianggap perlu meminta maaf kepada publik.

Menanggapi aksi tersebut, Manajer Operasional Holywings Makassar Suherman mengatakan bakal melaksanakan tuntutan yang diajukan Sapma PP.

“Saya minta maaf atas kejadian ini. Kami bersedia melaksanakan tuntutan dari Sapma PP Makassar,” kata Suherman.

SURABAYA

Sementara itu, GP Ansor Surabaya juga turut mengecam promo berunsur SARA tersebut. Mereka mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencabut izin operasional Holywings di Surabaya juga seluruh Indonesia.

“Cabut izinnya Holywings seluruh Indonesia. Kami memohon kepada Wali Kota Surabaya untuk mencabut izin Holywings,” kata Ketua GP Ansor Surabaya Faridz Afif, Sabtu (25/6).

Afif menganggap tindakan manajemen Holywings merupakan pelecehan terhadap agama. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkirim surat resmi ke Pemerintah Kota Surabaya guna meminta izin operasional Holywings dicabut.

“PC Ansor Kota Surabaya akan berkirim surat ke Wali Kota Surabaya agar menutup Holywings di Surabaya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Trik Tipu-Tipu Doni Salmanan Gaet Korban Main di Binary Option

Laporan ke Polda Metro Jaya

Sejauh ini, Holywings Indonesia telah dilaporkan sejumlah elemen ke Polda Metro Jaya. Hingga Jumat, enam staf yang terkait promo itu dijadikan tersangka oleh polisi.

Mereka antara lain Creative Director Holywings SDR (27)

Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25).

Pihak Holywings sendiri telah menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi tersebut.

Manajemen Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dengan sanksi yang berat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights