JAKARTA – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi diluncurkan hari ini, Jumat (24/6).
Sipol sendiri merupakan bagian kewenengan KPU dan hal ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan
Sipol digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Anggota KPU Idham Kholik mengungkap akses Sipol dapat digunakan sejak hari ini hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
“Kami menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Nah pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Cikini, Jakarta Pusat.
Idham menjabarkan Sipol merupakan seperangkat sistem informasi berbasis website untuk melayani informasi bagi partai dan calon peserta Pemilu mempersiapkan pendaftaran.
Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, pendaftaran partai politik akan berlangsung dari 29 Juli-13 Desember 2022.
“Rencana tahapan pendaftaran partai politik ini akan dilangsungkan selama 135 hari,” ujarnya.
Nantinya, partai politik wajib memasukkan data-datanya ke dalam Sipol. Salah satunya profil, keanggotaan parpol, kepengurusan, dan kantor tetap parpol.
Selain itu, peserta Pemilu wajib melengkapi dokumen persyaratan yang lengkap maksimal tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang.
“Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik tingkat nasional,” ujarnya.