Nikahkan 2 Warga Beda Agama, PN Surabaya Digugat Warga: Gugatan Dikabulkan!

  • Bagikan
Nikahkan 2 Warga Beda Agama, PN Surabaya Digugat Warga dan Gugatan Dikabulkan (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu setelah PN Surabayan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Surabaya. Meraka adalah RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Pada laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu lakukan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodikun.

Tertulis juga bahwa gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Sedangkan tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya.

“Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha),” tulis SIPP, dikutip Jumat (24/6).

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya,” bunyi SIPP itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights