BALI – Salah satu warga Denpasar, Siti Sapurah yang juga berprofesi sebagai pengacara melaporkan Polresta Denpasar ke Mabes Polri.
Laporan itu dilakukan gara-gara polisi mengadang alat berat yang akan dipakai mengeksekusi tanahnya yang dicaplok dan dijadikan jalan raya.
“Sebagai rakyat jelata saya menuntut keadilan ke penguasa. Saya berupaya memperjuangkan keadilan untuk mempertahankan tanah warisan leluhur saya,” kata Sapurah, Jumat (24/6).
Sapuroh menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk tanah seluas 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang kini dijadikan jalan dan telah diaspal oleh Pemkot Denpasar. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Namun saat alat berat yang akan dipakai untuk eksekusi menuju lokasi, aparat polisi melakukan pengadangan dan tidak mengijinkan masuk ke lokasi.
Menurutnya, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana secara terpisah mengatakan, penghadangan alat berat oleh anggotanya dilakukan untuk mencegah munculnya ketegangan.
Dia khawatir jika warga tidak menerima adanya upaya eksekusi. Apalagi jalan itu sering dipakai warga untuk melintas dari Denpasar menuju pantai Serangan.
“Kami murni menjaga keamanan agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.