DPR: Revisi UU Narkotika Sebagai Upaya Perbaiki Tata Kelola Manajemen

  • Bagikan
Revisi UU Narkotika Sebagai Upaya Perbaiki Tata Kelola Manajemen (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pemerintah mengajukan perubahan asat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut direspon oleh pimpinan DPR RI dan kemudian menugaskan Komisi III untuk membahasnya bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, selain menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komisi III juga mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder.

“Kalau kita baca RUU-nya pertama kita lihat adalah perbaikan tata kelola manajemen terkait dengan narkotika itu sendiri termasuk zat psikoaktif,” ujar Arsul, dikutip dari parlementaria, Jumat (24/6).

Arsul mencontohkan, kalau sekarang ini penegak hukum merasakan penentuan suatu zat psikoakfif oleh Kementerian Kesehatan itu lama, seperti inilah yang nanti harus diperbaiki.

BACA JUGA :  5 Tuntutan yang Bikin Petani Ikut Demo Bersama Mahasiswa dan Buruh di DPR

“Dan kita tentukan dalam UU Narkotika yang baru,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Arsul, politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus diperjelas

“Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” terang Arsul.

Dirinya berharap, dalam pembahasan RUU Narkotika ini dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga tujuan utama yaitu mengatasi over kapasitas lapas bisa terwujud.

Mengingat, kurang dari 70 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang tersangkut kasus narkotika.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menerangkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkotika.

BACA JUGA :  Legislatif Setuju Status Pandemi Menjadi Endemi

Yakni melalui Program Preemtif atau pembinaan, Program Preventif atau pencegahan, Program Penegakan Hukum bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkotika serta Program Rehabilitatif.

“Tujuan Program Rehabilitatif agar tidak menggunakan narkotika lagi serta terbebas dari penyakit yang mengerogotinya karena bekas pemakaian narkotika. Kerusakan fisik, kerusakan mentaldan penyakit bawaan seperti HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri penguna narkotika” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights